Selasa, 30 Mei 2017

Musyawarah Mahasiswa Istimewa Fakulas Dharma Acarya 2017

KOMISI A
ANGGARAN DASAR 
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA


BAB 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama (HMJ PA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama (HMJ PBSA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Hindu (HMJ PGSDH) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu (HMJ PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Pasal 2
Waktu

BPM, BEM dan HMJ (PA dan PBSA) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar didirikan tanggal 16 April 2006 di Denpasar dalam jangka waktu yang tak terbatas.
HMJ (PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar didirikan tanggal 7 Mei 2016 di Ruang Sidang Kampus Bangli IHDN Denpasar dalam jangka waktu yang tak terbatas.

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan

BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar bertempat dan berkedudukan di kampus IHDN Denpasar.

BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas

Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Dasar

Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berdasarkan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 6
Tujuan

Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar bertujuan :
1.       Menyalurkan minat, bakat dan kreativitas mahasiswa dalam berorganisasi.
2.       Mengembangkan daya kritis, intelektulitas, profesionalitas, integritas, moralitas dan kepribadian mahasiswa dalam dinamika kampus serta masyarakat luas.
3.       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
4.       Pengembangan pelatihan keterampilan, manajemen dan kepemimpinan organisasi.
5.       Pembinaan dan pemberdayaan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
6.       Untuk memelihara dan mengembangkan IPTEK yang dilandasi oleh norma-norma akademis, etika, moral dan wawasan kebangsaan.

BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGS1

Pasal 7
Sifat

Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar bersifat akademis non politik praktis.

Pasal 8
Status

Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berstatus independen (non blok).

Pasal 9
Fungsi

Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berfungsi sebagai intelektual mahasiswa yang kritis dan progresif terhadap peri kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.


BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG

Pasal 10
Lambang


Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berlambangkan Burung Merak.

Pasal 11
Arti Lambang
Lambang Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar terdiri dari unsur - unsur yang memiliki pengertian sebagai berikut :
  1. Gambar Burung Merak bermakna Orkemas Fakultas Dharma Acarya memancarkan kewibawaan.
  2. Gambar ekor burung merak yang naik melambangkan kemampuan diplomatik dan komunikasi Orkemas Fakultas Dharma Acarya yang mampu menarik simpati orang lain.
  3. Gambar jalinan benang bermakna eratnya solidaritas dan rasa kekeluargaan Orkemas Fakultas Dharma Acarya.
  4. Warna hitam mengandung makna keteguhan.
  5. Warna emas di antara warna hitam dan putih melambangkan kejayaan.
  6. Warna putih mengandung makna kesucian pikiran, perkataan, perbuatan.
  7. Tulisan ORKEMAS FDA berwarna hitam sebagai jati diri ORKEMAS FDA yang kuat dan tegas.
  8. Gambar jalinan benang dengan ekor merak melambangkan tidak adanya perpisahan dalam Orkemas Fakultas Dharma Acarya.


BAB V
BENTUK DAN WARNA BENDERA ORKEMAS FDA

Pasal 12
Bentuk

1.       Berbentuk segi empat panjang yang perbandingan panjang dan lebarnya 3 : 2
2.       Di atas lambang bertuliskan Fakultas Dharma Acarya.
3.       Di bawah lambang bertuliskan Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
4.       Dibawah lambang Dewi Saraswati terdapat pita yang bertuliskan Orkemas.

Pasal 13
Warna

Warna dasar bendera Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah putih.

BAB VI
PELINDUNG DAN PENANGGUNG JAWAB

Pasal 14

Rektor IHDN Denpasar adalah pelindung Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dengan penanggung jawab adalah Dekan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 15

Pengurus-pengurus Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar ialah :
1.       Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar merupakan hak prerogatif ketua terpilih dengan mengikut sertakan perwakilan masing-masing jurusan yang ada di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dengan jumlah 12 orang.
2.       Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar merupakan hak prerogatif gubernur terpilih dengan mengikut sertakan perwakilan masing-masing kampus dengan jumlah 24 orang.
3.       Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama, Pendidikan Guru Sekolah Dasar Hindu dan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar merupakan hak prerogatif bupati terpilih dengan mengikut sertakan perwakilan masing-masing kampus dengan jumlah 12 orang.

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 16

A.    HAK PENGURUS
1.       Semua pengurus (anggota) berhak menyampaikan pertanyaan, usul dan saran kepada ketua/pengurus inti.
2.       Ikut serta dalam seluruh kegiatan yang diadakan atau yang dikuti oleh BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar setelah melalui mekanisme yang ada.
3.       Menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar (dengan penuh tanggung jawab) setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pengurus yang membidangi.

B.     KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART yang telah disepakati bersama dalam MUSMA/MUSMAIS.
  2. Menyumbangkan ide dan saran demi kemajuan organisasi.
  3. Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh pengurus dan kepanitiaan yang ada serta dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Secara pro aktif mengikuti perkembangan yang ada di IHDN Denpasar.
  5. Menjaga nama baik almamater dan organisasi.
  6. Melaksanakan kebijakan yang dimuat oleh BPM dan melaporkan kepada BPM serta Dekan melalui WD III Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar atas segala kegiatan yang telah dilaksanakan.
  7. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban tahunan di depan MUSMA/MUSMAIS Fakultas Dharma acarya IHDN Denpasar untuk BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
  8. Penyampaian LPJ Tahunan dilaksanakan maksimal 1 (satu) bulan setelah MUSMA/ MUSMAIS dengan mengundang komponen-komponen terkait.

Pasal 17
Berakhirnya Status Kepengurusan

Status kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar dinyatakan berakhir apabila :
1.       Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar membubarkan diri.
2.       Telah menamatkan studi di kampus IHDN Denpasar.
3.       Yang bersangkutan pindah ke Perguruan Tinggi lain.
4.       Meninggal dunia.

BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 18

Susunan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar terdiri dari :
1.       Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
2.       Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
3.       Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama (HMJ PA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama (HMJ PBSA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Hindu (HMJ PGSDH) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu (HMJ PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.


BAB X
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 19







BAB XI
KEPENGURUSAN HARIAN

Pasal 20

Badan Pengurus Harian (BPH) Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar terdiri dari :
1.       Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), terdiri dari :
Ketua BPM
Sekretaris BPM
Bendahara BPM
Kepala Bidang-bidang

2.       Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), terdiri dari :
Gubernur BEM
Wakil Gubernur BEM I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat
Wakil Gubernur BEM II Bidang Keuangan dan LPJ
Wakil Gubernur BEM III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan
Sekretaris BEM di masing-masing kampus
Bendahara BEM di masing-masing kampus
Kepala Bidang-bidang serta Wakil Bidang-bidang untuk masing-masing kampus

3.       Himpunan Mahasiswa Jurusan (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) terdiri dari :
Bupati HMJ
Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat
Wakil Bupati HMJ II Bidang Keuangan dan LPJ
Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan
Sekretaris HMJ
Bendahara HMJ
Kepala Bidang-bidang serta Wakil Bidang-bidang untuk masing-masing kampus

Pasal 21
Syarat Umum Calon Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar

1.       Bersedia melaksanakan AD/ART yang telah ditetapkan bersama.
2.       Memiliki pengalaman organisasi kemahasiswaan baik di dalam maupun di luar kampus dibuktikan dengan sertifikat keahlian (LKMM/ LKMO) atau surat keterangan yang pernah diikuti.
3.       Minimal duduk pada semester 6 (enam) untuk Ketua BPM.
4.       Minimal duduk pada semester 4 (empat) untuk Gubernur BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
5.       Minimal duduk pada semester 4 (empat) untuk Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
6.       Untuk Ketua BPM, Gubernur BEM dan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) tidak boleh merangkap sebagai ketua di organisasi intern kampus serta telah mengabdi sebagai Orkemas Fakultas Dharma Acarya minimal selama satu periode.
7.       Untuk seluruh pengurus anggota orkemas dibenarkan apabila merangkap ikut pada organisasi UKM di intern kampus, namun tidak dibenarkan apabila mengikuti orkemas lain, baik di institut maupun orkemas di fakultas lain.

Pasal 22
Masa Kerja Kepengurusan

Masa Kerja kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah satu periode (satu tahun), sejak ditetapkan dan dilantik oleh Dekan Fakultas tersebut.


BAB XII
KEUANGAN

Pasal 23

1.       Dana organisasi kemahasiswan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar diperoleh dari subsidi DIPA IHDN Denpasar.
2.       Usaha-usaha lain yang tidak mengikat.
3.       Penggunaan dana Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar harus dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya.

BAB XIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 24

1.       Musyawarah Mahasiswa (Musma)
2.       Musyawarah Mahasiswa Istimewa (Musmais)
3.       Sidang Paripurna Tahunan (SPT)
4.       Rapat Kerja Gabungan (Rakergab)
5.       Rapat Koordinasi (Rakor)
6.       Rapat Kerja Intern (Rakerin)
7.       Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)


Pasal 25
Musyawarah Mahasiswa (Musma)

Tugas Hak dan Wewenang Musma
1.       Tugas Musma merumuskan dan menetapkan aturan organisasi kemahasiswaan serta mengesahkan LPJ BPM, BEM, dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar (Untuk LPJ yang tidak kena Musma dilaksanakan melalui SPT).
2.       Hak dan Wewenang Musma
a.        Mengadakan perubahan AD/ART.
b.       Meminta dan menetapkan pertanggung jawaban Ketua BPM, Gubernur BEM dan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) melalui masing-masing pimpinan Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
c.        Menetapkan Pedoman Umum Tata Kerja Intern (PUTKI).
d.       Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK).
e.        Membuat dan menetapkan rekomendasi intern dan ekstern Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
f.        Menetapkan tata cara dan syarat pemilihian Ketua BPM, Gubernur BEM dan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
g.       Memilih dan menetapkan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
h.       Memilih dan menetapkan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
i.         Merumuskan dan menetapkan petunjuk operasional Komisi Pemilu Raya (KPR) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.       Diselenggarakan dua tahun sekali.

Pasal 26
Musyawarah Mahasiswa Istimewa

1.       Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Musyawarah Mahasiswa.
2.       Dilaksanakan dalam keadaan darurat dan jika dipandang perlu.

Pasal 27
Sidang Paripurna Tahunan (SPT)

1.       Dilaksanakan 1 tahun setelah MUSMA FDA IHDN Denpasar.
2.       Sidang Paripurna Tahunan bertujuan untuk :
§  Mengesahkan dan menetapkan LPJ BPM, BEM dan HMJ PA, HMJ PBSA, HMJ PGSDH dan HMJ PGPAUDH.
§  Memilih dan menetapkan Ketua BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
§  Memilih dan menetapkan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
§  Membuat rekomendasi.

Pasal 28
Rapat Kerja Gabungan

1.       Diselenggarakan satu kali dalam satu periode kepengurusan oleh seluruh komponen Orkemas yang ada di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.       Rapat Kerja Gabungan bertujuan untuk merumuskan dan menampung aspirasi Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar yang berhubungan dengan program kerja.
3.       Rapat Kerja Gabungan bertujuan untuk membuat dan merumuskan program kerja pengurus Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar selama 1 (satu) periode kepengurusan

Pasal 29
Rapat Koordinasi

1.       Pertemuan yang diadakan secara bersama-sama antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) serta pembina (WD III serta masing-masing Kejur).
2.       Dilaksanakan minimal setiap tiga bulan sekali dalam satu periode kepengurusan atau apabila ada sesuatu hal yang perlu dirumuskan.

Pasal 30
Rapat Kerja Intern

1.       Diselenggarakan minimal 1 bulan sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.       Rapat Kerja Intern bertujuan untuk membuat dan menetapkan program kerja pengurus Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar yang bersangkutan selama 1 (satu) priode kepengurusan.

Pasal 31
Rapat Badan Pengurus Harian

1.       Diselenggarakan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu ) bulan sekali.
2.       Dihadiri oleh pengurus masing-masing Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta unsur yang terkait.

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 32

1.       Perubahan anggaran dasar organisasi hanya dapat dilakukan pada MUSMA/ MUSMAIS dan dianggap sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
2.       Perubahan dan pembubaran Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar hanya dapat dilakukan pada MUSMA/ MUSMAIS.
3.       Perubahan dan pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui 2/3 dari jumlah peserta MUSMA/ MUSMAIS yang hadir.


BAB XV
PENUTUP
Pasal 33

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di                 : Bangli
Pada Tanggal                 : 13 Mei 2017
Pukul                             :

Pimpinan Sidang

     Ketua                                                  Sekretaris                                 Anggota



                                                                                                                                                 




ANGGARAN RUMAH TANGGA 
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA



BAB I
PELINDUNG, PENANGGUNG JAWAB DAN PEMBINA

Pasal 1

1.       Pelindung Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah Rektor IHDN Denpasar.
2.       Pelindung diminta atau tidak dapat memberikan perlindungan dan saran kepada pengurus Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.       Penanggung jawab BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) adalah Dekan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.       Pembina BPM dan BEM adalah Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
5.       Pembina HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) adalah Kejur masing-masing jurusan di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

BAB II
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 2

1.       Disiplin dalam melaksanakan seluruh aturan organisasi yang berlaku.
2.       Dilarang melaksanakan tindakan-tindakan dan usaha-usaha yang dapat mencemarkan nama baik organisasi serta membuat perpecahan dalam organisasi.
3.       Dilarang melakukan tindakan atau usaha-usaha, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja yang dapat mengganggu kinerja dan kreatifitas organisasi.
4.       Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan dilarang merangkap sebagai pimpinan organisasi yang lain di intern kampus.
5.      Untuk seluruh pengurus anggota orkemas dibenarkan apabila merangkap ikut pada organisasi UKM di intern kampus, namun tidak dibenarkan apabila mengikuti orkemas lain, baik di institut maupun orkemas di fakultas lain.

Pasal 3
Penilaian Pelanggaran Disiplin


1.       Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Badan Pengurus Harian.
2.       Penilaian pelanggaran disiplin Badan Pengurus Harian dilakukan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa.
3.       Penilaian pelanggaran disiplin Badan Perwakilan Mahasiswa dilakukan oleh Rapat Koordinasi.

Pasal 4
Pelaksanaan Tindakan Disiplin

1.       Pelaksanaan tindakan disiplin pada dasamya menempuh tata cara sebagai berikut
a.       Teguran lisan Badan Pengurus Harian kepada anggota.
b.      Teguran Badan Perwakilan Mahasiswa kepada Badan Pengurus Harian.
c.       Rapat Koordinasi kepada Badan Perwakilan mahasiswa.
d.      Peringatan tertulis 1 dan 2 diberikan setelah sebagaimana tersebut pada poin a, b dan c.
e.       Meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban kepada pelanggar sesuai dengan tingkat pelanggaran melalui perwakilan yang ada.
f.       Pencabutan hak sementara setelah peringatan terakhir tidak dipatuhi.
2.       Bagi semua pelanggar yang haknya dicabut sementara dapat meminta penilaian kembali.
3.       Pemecatan dapat dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa atau Musyawarah Mahasiswa Istimewa setelah pelanggar tidak mampu melakukan pembelaan diri.
4.       Bagi pengurus Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya yang terbukti melakukan tindakan korupsi dana dan menghilangkan inventaris organisasi Fakultas Dharma Acarya maka yang bersangkutan diharuskan mengembalikannya. Apabila tidak dikembalikan maka wisudanya ditunda.


BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)
FAKULTAS DHARMA ACARYA IHDN DENPASAR

Pasal 5
Kepengurusan dan Sistem Pemilihan
Badan Perwakilan Mahasiswa

1.       Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai badan legislatif dan yudikatif organisasi, yang dipimpin oleh seorang ketua.
2.       Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dipilih melalui pemilu perwakilan melalui forum MUSMA/ MUSMAIS/ SPT.
3.       Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar terdiri dari perwakilan masing-masing jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.       Kepengurusan dan pergantian antar waktu diatur dalam internal BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Pasal 6
Tugas Badan Perwakilan Mahasiswa

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Dharma Acarya memiliki. tugas sebagai berikut :
1.       Sebagai badan pengawas, penasehat dan yudikatif organisasi.
2.       Membuat rancangan konstitusi.
3.       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kerja BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kerja HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya melalui BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
5.       Memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar di Dekanat.

Pasal 7
Wewenang Badan Perwakilan Mahasiswa

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Dharma Acarya memiliki wewenang sebagai berikut :
1.       Dapat memberikan saran atau nasehat kepada BPH dalam pelaksanaan kebijakan organisasi di tingkat Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.       Mengundang untuk meminta penjelasan kepada pengurus Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar mengenai kegiatan-kegiatannya.
3.       Meminta laporan keuangan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya bila dipandang perlu.
4.       Mengajukan usul, saran dan rancangan kebijakan terhadap masalah yang kontekstual kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
5.       Menggunakan hak-hak legislatif seperti :
-           Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul, saran dan pendapat.
-           Hak budget adalah hak dalam membahas masalah yang dihadapi.
-           Hak angket adalah hak mengajukan pertanyaan atas masalah yang belum jelas.
-           Hak interpelasi adalah hak untuk mengajukan gugatan.
-           Hak bertanya adalah hak untuk mengajukan pertanyaan.
6.       Menyelenggarakan MUSMA/MUSMAIS dengan atau tanpa persetujuan mahasiswa apabila dipandang perlu dengan alasan objektif.
7.       Menjalankan tugas-tugas sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
8.       Ikut serta dalam pengambilan keputusan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan khususnya yang berhubungan dengan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
9.       Mengadakan pertemuan dengan mahasiswa secara langsung baik formal maupun non formal bila dipandang perlu dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BEM, HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)

BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DHARMA ACARYA IHDN DENPASAR

Pasal 8
Kepengurusan dan Sistem Pemilihan
Badan Eksekutif Mahasiswa

1.      Badan Pengurus Harian (BPH) berfungsi sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh seorang gubernur.
2.      Gubernur BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil oleh seluruh mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Pemilu Raya.
3.      Gubernur BEM Fakultas Dharma Acarya memiliki hak prerogatif dalam menentukan komponen kepengurusan dengan memperhatikan mekanisme yang ada.

Pasal 9
Tugas Badan Eksekutif Mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dharma Acarya memiliki tugas sebagai berikut :
1.      Membuat program kerja sesuai dengan PUTKI, GBPK dan konstitusi.
2.      Menetapkan program kerja dengan persetujuan BPM.
3.      Pengurus wajib menjalankan roda organisasi dan tugas-tugas kelembagaan yang disetujui oleh BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.      Berkordinasi dengan BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berkenaan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
5.      Memperjuangkan aspirasi seluruh mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Pasal 10
Wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dharma Acarya memiliki wewenang sebagai berikut :
1.      Memberikan pendapat, usulan dan saran mengenai kebijakan perguruan tinggi melalui koordinasi dengan BEM Institut.
2.      Dalam usahanya melaksanakan tugas tertentu, pengurus dapat membentuk suatu kepanitiaan dan mengelola alokasi dana yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.      Apabila anggota pengurus mengundurkan diri sebelum masa kepengurusannya berakhir, maka pengurus harian dapat mengangkat penggantinya dengan persetujuan ½ + 1 orang anggota pengurus dan dengan sepengetahuan BPM Fakultas Dhama Acarya IHDN Denpasar.
4.      Penentuan dan pembagian tugas pengurus ditentukan kemudian dalam rapat pengurus.

BAB V
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
FAKULTAS DHARMA ACARYA IHDN DENPASAR

Pasal 11
Badan Pengurus Harian (BPH)

Badan Pengurus Harian (BPH) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) terdiri dari mahasiswa yang berada pada jurusan yang bersangkutan yang dipimpin oleh seorang bupati dan dibantu oleh wakil bupati, sekretaris, bendahara serta kepala bidang-bidang.
Pasal 12
Tugas Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)

Himpunan Mahsiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya memiliki tugas sebagai berikut :
1.       Membuat program kerja sesuai dengan PUTKI, GBPK dan konstitusi.
2.       Menetapkan program kerja dengan persetujuan BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.       Pengurus wajib menjalankan roda organisasi dan tugas-tugas kelembagaan yang disetujui oleh BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.       Berkordinasi dengan BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berkenaan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
5.       Memperjuangkan aspirasi mahasiswa jurusan masing-masing.

Pasal 13
Wewenang Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya memiliki wewenang sebagai berikut :

1.       Memberikan pendapat, usulan dan saran mengenai kebijakan perguruan tinggi melalui kordinasi dengan BEM Fakultas Dharma Acarya dan BEM Institut.
2.       Dalam usahanya melaksanakan tugas tertentu, pengurus dapat membentuk suatu kepanitiaan dan mengelola alokasi dana yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.       Apabila anggota pengurus mengundurkan diri sebelum masa kepengurusannya berakhir, maka pengurus harian dapat mengangkat penggantinya dengan persetujuan ½ + 1 orang anggota pengurus dan dengan sepengetahuan BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.       Penentuan dan pembagian tugas pengurus ditentukan kemudian dalam rapat pengurus.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Hak pengurus adalah :
1.      Secara independen dapat menjalankan roda organisasi tanpa intervensi dari pihak manapun.
2.      Berhak membuat kebijakan dan peraturan baru demi kemajuan organisasi.

Kewajiban pengurus adalah :
1.      Melaksanakan AD/ ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
2.      Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan kemajuan organisasi.
3.      Melaksanakan seluruh tugas secara perofesional dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Musyawarah Mahasiswa (MUSMA)

1.       Musyawarah Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya adalah musyawarah anggota yang bersifat perwakilan.
2.       Musyawarah Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya adalah forum tertinggi di Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya.
3.       Diselenggarakan oleh BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dengan membentuk kepanitiaan Musyawarah Mahasiswa dengan berkordinasi dengan Organisasi Kemahasiswaan lainnya yang ada di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.       Semua materi sidang pada MUSMA disiapkan oleh tim SC dan ditetapkan dalam  sidang MUSMA.
5.       Semua keputusan MUSMA mengikat seluruh Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
6.       Dilaksanakan 2 tahun sekali.

Pasal 16
Musyawarah Mahasiswa Istimewa (MUSMAIS)

1.       Diselenggarakan atas usul BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai akibat adanya suatu kondisi yang menyimpang dari ketentuan organisasi yang ada, berdasarkan atas persetujuan 2/3 anggota BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.       Segala ketentuan dan tata cara pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa Istimewa sama dengan Musyawarah Mahasiswa.

Pasal 17
Rapat Kerja Gabungan (RAKERGAB)

1.       Diselenggarakan minimal 1 kali dalam 1 periode kepengurusan.
2.       Diselenggarakan guna menyusun dan merumuskan program kerja pengurus BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.       Penyusunan dan perumusan program kerja HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)  harus mengacu dan menyesuaikan pada perumusan program kerja BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Pasal 18
Rapat Koodinasi (RAKOR)

1.       Diselenggarakan guna membahas atau mengevaluasi kegiatan selama 3 (tiga) bulan dan 3 (tiga) bulan yang akan datang.
2.       Diselenggarakan oleh Badan Pengurus Harian dengan mengundang orkemas dan pembina masing-masing di lingkungan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Pasal 19
Rapat Kerja Intern (RAKERIN)

1.       Diselengarakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2.       Diselenggarakan guna, menetapkan program kerja pengurus BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Pasal 20
Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)

1.       Diselenggarakan oleh BPH dan dihadiri oleh seluruh pengurus masing-masing Orkemas Fakulas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.       Diselenggarakan untuk membahas dan mengevaluasi segala sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan.
3.       Diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 22

Yang dimaksud dengan perbendaharaan organisasi adalah seluruh kekayaan harta benda yang dimiliki Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.


BAB IX
KETENTUAN UMUM ORGANISAS1

Pasal 23
1.       Ketentuan umum Organisasi Kernahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah sebagai berikut:
·         Keputusan dan ketetapan Musyawarah Mahasiswa, Musyawarah Mahasiswa Istimewa dan Sidang Paripurna Tahunan
·         Anggaran Dasar
·         Anggaran Rumah Tangga
·         Rapat Kerja Gabungan (RAKERGAP)
·         Rapat Koordinasi (RAKOR)
·         Rapat keda Intern (RAKERIN)
·         Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)
·         Keputusan/ peraturan-peraturan lainnya
2.       Ketentuan umum Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas adalah bersifat ketentuan, yang berada di bawah mengacu pada ketentuan yang ada di atasnya.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24
Perubahan anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Mahasiswa atau Musyawarah Mahasiswa Istimewa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah plus satu (½ +1) jumlah peserta yang hadir.

BAB Xl
PENUTUP

Pasal 25

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
2.       ART ini berlaku sejak ditetapkan :





Ditetapkan di                 : Bangli
Pada Tanggal                 : 13 Mei 2017
Pukul                             :


Pimpinan Sidang

     Ketua                                                  Sekretaris                                 Anggota



                                                                                                                                                 



 KOMISI B
GARIS - GARIS BESAR PROGRAM KERJA 
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA


I.             PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dibuat dalam sebuah program kerja pengurus sebagai wahana pengembangan intelektualitas dan kreatifitas.

II.            MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud disusunnya Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) ini adalah untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam pembuatan serta pelaksanaan program kerja ke depan.
Tujuannya adalah agar pelaksanaan program kerja nanti benar-benar mencerminkan dasar organisasi yaitu Tri Dharma Perguruan Tinggi.

III.         SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Segala bentuk program yang akan dilaksanakan oleh BPM, BEM dan HMJ Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar diharapkan mampu mencapai tujuan organisasi yang berbasis pada pendidikan yang teraplikasi dalam sebuah pengabdian kepada masyarakat, agama, bangsa dan negara.

IV.         GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA 
Dari penjabaran diatas, pembuatan GBPK Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar yang berdasarkan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi akan direalisasikan dalam bidang-bidang sesuai dengan organisasi masing-masing (BPM, BEM, HMJ PA, HMJ PBSA, HMJ PGSDH dan HMJ PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai berikut :

1.       BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar

A.     Bidang Organisasi meliputi :
1. Merumuskan aturan-aturan organisasi di Fakultas Dharma Acarya dengan berkoordinasi pada pihak-pihak terkait di Fakultas Dharma Acarya.
2.      Mengawasi Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

B.      Bidang Advokasi meliputi :
1.  Menyampaikan aspirasi mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar kepada pihak yang terkait di lingkungan IHDN Denpasar.
2. Membantu mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar apabila memerlukan pembelaan di lingkungan IHDN Denpasar.

C.    Bidang Kaderisasi meliputi :
1.    Melaksanakan tugas pada bidang kaderisasi guna mempersiapakan kader-kader pengurus baru dalam kepengurusan Orkemas Fakultas Dharma Acarya.
2.    Membantu mahasiswa Fakultas Dharma Acarya apabila berniat untuk menjadi kader-kader pengurus Orkemas Fakultas Dharma Acarya.

2.       BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar

A.     Bidang Minat dan Bakat meliputi : 
1.   Mengadakan dan atau mengikuti diskusi, seminar atau kegiatan lain yang sejenisnya.
2. Menyelenggarakan dan atau mengikuti kegiatan-kagiatan yang bersifat mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
3.  Berperan aktif mengkritisi dan memberikan solusi dari berbagai persoalan yang timbul baik ditingkat fakultas maupun ditingkat institut.
4.    Menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepemimpinan untuk mencetak kader-kader organisator yang berkualitas.

B.     Bidang Keagamaan, Seni dan Budaya meliputi :
1.       Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya dan agama.
2.       Mengajak mahasiswa untuk berpatisipasi dalam kegiatan keagamaan.
3.       Diskusi atau Dharma Tula rutin.
4.       Pengembangan dan penyaluran minat serta bakat melalui kreatifitas mahasiswa, seni budaya, olah raga dan lain-lain.

C.     Bidang Hubungan Masyarakat meliputi : 
1.    Berperan aktif mengikuti dan mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
2.       Mengadakan kegiatan kehumasan, publikasi dan dokumentasi.
3.    Mengkoordinir dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan anggota.
4. Mensosialisasikan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam penerimaan mahasiswa baru.

D.     Bidang Penggalian Dana meliputi :
1.       Pengadaan dan pemeliharaan inventaris organisasi.
2.   Mengadakan penggalian dana melalui usaha-usaha yang tidak mengikat yang bersifat insidentil.
3.   Mengadakan usaha peningkatan kesejahteraan anggota BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

3. HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar

a.       Bidang Minat dan Bakat meliputi :
1. Mengadakan dan atau mengikuti diskusi, seminar atau kegiatan lain yang sejenisnya. 
2. Menyelenggarakan dan atau mengikuti kegiatan-kagiatan yang bersifat mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
3.   Berperan aktif mengkritisi dan memberikan solusi dari berbagai persoalan yang timbul baik ditingkat fakultas maupun ditingkat institut.

b.       Bidang Seni Budaya dan Agama meliputi : 
1.      Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya dan agama.
2.      Mengajak mahasiswa untuk berpatisipasi dalam kegiatan keagamaan.
3.      Diskusi atau Dharma Tula rutin.
4.      Pengembangan dan penyaluran minat serta bakat melalui kreatifitas mahasiswa, seni budaya, olah raga dan lain-lain.

c.        Bidang Hubungan Masyarakat meliputi :
1.   Berperan aktif mengikuti dan atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
2.       Melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi dan dokumentasi.
3.       Mensosialisasikan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam penerimaan mahasiswa baru.
d.       Bidang Penggalian Dana meliputi : 
                                               1.      Pengadaan dan pemeliharaan inventaris organisasi.
                                   2.      Mengadakan penggalian dana melalui usaha-usaha yang tidak mengikat yang bersifat insidentil.
                                            3.      Mengadakan usaha peningkatan kesejahteraan anggota HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)  Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.


4.            PENUTUP
Demikian yang dimaksud dengan GBPK dibuat sebagai landasan operasional Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk mencapai hasil yang maksimal atas pogram kerja yang telah dibuat maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Perlunya tatanan organisasi yang teratur dan sistem hubungan antar kepala-kepala bidang yang solid serta koordinasi yang baik mengenai program kerja yang telah dibuat.
2.      Perlunya perencanaan dan kerjasama yang matang dalam pelaksanaan program kerja antar komponen.
3.      Perlunya dibuat kalender kerja untuk satu priode kepengurusan.
4.      Mempertanggung jawabkan hasil program kerja dari setiap kepala bidang baik secara internal organisasi dan kepada pihak-pihak terkait.
5.      Kebijakan masing-masing pimpinan dalam menetapkan personilnya dalam posisi kepala bidang.

Ditetapkan di    : Bangli
Pada Tanggal    : 13 Mei 2017
Pukul                :



Pimpinan Sidang
                  Ketua                                    Sekretaris                              Anggota



         ______________                  ________________         ____________________


 Pedoman Umum Tata Kerja Intern
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA
 
I.               PENDAHULUAN
Pedoman Umum Tata Kerja Intern (PUTKI) ini adalah pelengkap kerangka kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pengurus Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai dasar pedoman umum dalam pelaksanaan kerja kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sehingga tidak terjadi ketumpang-tindihan tugas dan wewenang di dalam tubuh pengurus.

II.            MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya PUTKI adalah untuk membentuk Organisasi Kemahasiswaan yang tertib, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain :
1.       Untuk menciptakan keseragaman pemahaman dan pandangan terhadap hak serta kewajiban diantara pengurus Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.  Menciptakan kesamaan persepsi dalam berorganisasi untuk mewujudkan administrasi organisasi yang tertib.
3.       Memperjelas tata hubungan antara anggota dengan anggota, anggota dengan pengurus dan pengurus dengan pengurus.

III.         KEDUDUKAN DAN WEWENANG
1.  Badan Pengurus Harian (BPH) BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar antara lain :
a.      BPH terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Kepala Bidang.
b.   BPH menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya 1 bulan sekali dalam 1 periode kepengurusan.

A. Ketua
a.    Ketua merupakan pimpinan BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b.    Ketua merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Hak dan Kewajiban Ketua :
a.    Ketua BPM berkoordinasi dengan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/MUSMAIS.
b.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.

B. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b.  Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh ketua dan tanggung jawab  kepada mahasiswa serta dekan melalui Ketua BPM.

C. Bendahara
a.    Bendahara memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
b.    Bendahara dipilih secara prerogatif oleh ketua dan bertanggung jawab kepada mahasiswa serta dekan melalui Ketua BPM.

D. Bidang-Bidang
a.    Bidang BPM adalah badan pelengkap organisasi yang berfungsi sebagai pengawas program kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Advokasi Mahasiswa di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b.    Bidang BPM terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Organisasi, Kepala Bidang Advokasi dan Kepala Bidang Kaderisasi.
c.    Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh ketua BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada mahasiswa serta dekan melalui Ketua BPM.

2.       Badan Pengurus Harian (BPH) BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar antara lain :
a.  BPH terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris, Bendahara serta Kepala Bidang.
b. BPH menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya 1 bulan sekali dalam 1 periode kepengurusan.

A. Gubernur
a.       Gubernur merupakan pimpinan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b.      Gubernur merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Hak dan Kewajiban Gubernur :
a.       Gubernur BEM berkordinasi dengan BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/MUSMAIS.
b.      Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.
c.       Melaksanakan Garis-garis Besar Program Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional yang telah dibuat.
d.      Gubernur bertanggung jawab kepada BPM dan Dekan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

B. Wakil Gubernur
a.       Wakil Gubenur terdiri dari Wakil Gubernur BEM I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Gubernur BEM II Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Gubernur BEM III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan.
b.      Wakil Gubernur membantu tugas Gubernur berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.
c.       Wakil Gubernur menerima dan melaksanakan segala pelimpahan hak dan kewajiban serta wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.
d.      Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan maka segala hak, kewajiban serta wewenang Gubernur dilimpahkan kepada Sekretaris.
e.       Apabila Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris berhalangan maka segala hak, kewajiban serta wewenang diemban oleh kepala Bidang (sesuai dengan bidang masing-masing).
f.       Pelimpahan segala hak, kewajiban serta wewenang yang disebut pada butir c dan d di atas harus dipemaklumkan kepada anggota.

C. Sekretaris
a.  Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b.  Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada BPM dan dekan melalui Gubernur BEM dalam MUSMA/MUSMAIS.

D. Bendahara
a.  Bendahara memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
b.  Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Gubernur dan bertangggung jawab kepada BPM dan dekan melalui Gubernur BEM dalam MUSMA/MUSMAIS.

E. Bidang-Bidang
a.  Bidang BEM adalah badan pelengkap organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana program kerja organisasi yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b.  Bidang BEM terdiri dari 4 (empat) Kepala Bidang yang dibantu oleh masing-masing seorang sekretaris, yaitu Kepala Bidang Minat dan Bakat, Kepala Bidang Keagamaan, Seni dan Budaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat serta Kepala Bidang Penggalian Dana.
c.  Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Gubernur BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS melalui Gubernur BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

3.       Badan Pengurus Harian (BPH) HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar antara lain :
a.    BPH terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang.
b.    BPH menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya 1 bulan sekali dalam 1 periode kepengurusan.

3. 1.  BPH HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar  
A. Bupati
a.  Bupati merupakan pimpinan HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b.  Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Hak dan Kewajiban Bupati :
a.  Bupati HMJ PA berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/ MUSMAIS.
b.  Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.

B. Wakil Bupati
a.       Wakil Bupati HMJ terdiri dari Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Bupati HMJ II Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan.
b.      Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.

C. Sekretaris
a.  Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b.  Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PA melalui Bupati HMJ PA dalam MUSMA/ MUSMAIS.

D. Bendahara
a.  Bendahara memegang  tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
b.  Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PA melalui Bupati HMJ PA dalam MUSMA/ MUSMAIS.

E. Bidang-Bidang
a.  Bidang HMJ PA adalah badan kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b.  Bidang HMJ PA terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala Bidang Minat dan Bakat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Kepala Bidang Penggalian Dana.
c.  Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS melalui Bupati HMJ PA.

3.2. BPH HMJ PBSA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
A. Bupati
a. Bupati merupakan pimpinan HMJ PBSA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b.  Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan HMJ PBSA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Hak dan Kewajiban Bupati :
a. Bupati HMJ PBSA berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/ MUSMAIS.
b.  Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.

B. Wakil Bupati
a.       Wakil Bupati HMJ terdiri dari Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Bupati HMJ II Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan.
b.      Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.

C. Sekretaris
a.  Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b.  Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PBSA melalui Bupati HMJ PBSA dalam MUSMA/ MUSMAIS.

D. Bendahara
a.  Bendahara memegang tanggung jawab mengelola keuangan organisasi.
b.  Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertangggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Bupati HMJ PBSA dalam MUSMA/ MUSMAIS.

E. Bidang-Bidang
a.  Bidang HMJ PBSA adalah badan kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b.  Bidang HMJ PBSA terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala Bidang Keagamaan, Seni dan Budaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Penggalian Dana.
c.  kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PBSA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS melalui Bupati HMJ PBSA.

3.3. BPH HMJ PGSDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar

A. Bupati
a. Bupati merupakan pimpinan HMJ PGSDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b.  Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan HMJ PGSDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Hak dan Kewajiban Bupati :
a. Bupati HMJ PGSDH berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/ MUSMAIS.
b.  Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.

B. Wakil Bupati
a.       Wakil Bupati HMJ terdiri dari Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Bupati HMJ II Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan.
b.      Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.

C. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PGSDH melalui Bupati HMJ PGSDH dalam MUSMA/ MUSMAIS.

D. Bendahara
a.  Bendahara memegang tanggung jawab mengelola keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertangggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Bupati HMJ PGSDH dalam MUSMA/ MUSMAIS.

E. Bidang-Bidang
a.  Bidang HMJ PGSDH adalah badan kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b.  Bidang HMJ PGSDH terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala bidang Minat dan Bakat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Penggalian Dana.
c.  Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PGSDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS melalui Bupati HMJ PGSDH.

3.4. BPH HMJ PGPAUDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar

A. Bupati
a.  Bupati merupakan pimpinan HMJ PGPAUDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b.  Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan HMJ PGPAUDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.

Hak dan Kewajiban Bupati :
a. Bupati HMJ PGPAUDH berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/ MUSMAIS.
b.  Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.

B. Wakil Bupati
a.       Wakil Bupati HMJ terdiri dari Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Bupati HMJ II Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan.
b.      Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.

C. Sekretaris
a.  Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b.  Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PGPAUDH melalui Bupati HMJ PGPAUDH dalam MUSMA/ MUSMAIS.

D. Bendahara
a.  Bendahara memegang tanggung jawab mengelola keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertangggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Bupati HMJ PGPAUDH dalam MUSMA/ MUSMAIS.

E. Bidang-Bidang
a.  Bidang HMJ PGPAUDH adalah badan kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b. Bidang HMJ PGPAUDH terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala bidang Minat dan Bakat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Penggalian Dana.
c.  Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PG PAUD Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS melalui Bupati HMJ PGPAUDH.

IV.         ANGGOTA
Anggota Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah mahasiswa ditingkat Fakultas dan Jurusan masing-masing.

V.        LAPORAN
a. Laporan adalah laporan-laporan pertanggung jawaban kegiatan dan laporan pertanggung jawaban masing-masing Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan.
b. Laporan pertanggung jawaban kegiatan adalah laporan panitia pelaksana kegiatan yang disampaikan dalam forum rapat dengan mengundang komponen organisasi terkait.
c. Laporan pertanggung jawaban BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah laporan pengurus yang disampaikan pimpinan yang dilakukan dalam forum MUMSA/MUSMAIS dan SPT.

Ditetapkan di    : Bangli
Pada Tanggal    : 13 Mei 2017
Pukul                :

Pimpinan Sidang
                  Ketua                                    Sekretaris                              Anggota


         ______________                  ________________         ____________________

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar