KOMISI A
ANGGARAN DASAR
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA
BAB 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama (HMJ
PA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama (HMJ PBSA), Himpunan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Hindu (HMJ PGSDH) dan Himpunan Mahasiswa
Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu (HMJ PGPAUDH) Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Pasal 2
Waktu
BPM, BEM dan HMJ (PA dan PBSA) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
didirikan tanggal 16 April 2006 di Denpasar dalam jangka waktu yang tak
terbatas.
HMJ (PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar didirikan
tanggal 7 Mei 2016 di Ruang Sidang Kampus Bangli IHDN Denpasar dalam jangka
waktu yang tak terbatas.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar bertempat dan berkedudukan di kampus IHDN Denpasar.
BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berasaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Pasal 5
Dasar
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
berdasarkan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 6
Tujuan
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar bertujuan :
1.
Menyalurkan minat, bakat dan
kreativitas mahasiswa dalam berorganisasi.
2.
Mengembangkan daya kritis,
intelektulitas, profesionalitas, integritas, moralitas dan kepribadian mahasiswa
dalam dinamika kampus serta masyarakat luas.
3.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa.
4.
Pengembangan pelatihan
keterampilan, manajemen dan kepemimpinan organisasi.
5.
Pembinaan dan pemberdayaan
kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
6.
Untuk memelihara dan mengembangkan
IPTEK yang dilandasi oleh norma-norma akademis, etika, moral dan wawasan
kebangsaan.
BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGS1
Pasal 7
Sifat
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar bersifat
akademis non politik praktis.
Pasal 8
Status
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berstatus
independen (non blok).
Pasal 9
Fungsi
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar berfungsi
sebagai intelektual
mahasiswa yang kritis dan progresif terhadap peri kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara.
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 10
Lambang
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
berlambangkan Burung Merak.
Pasal 11
Arti Lambang
Lambang Organisasi
Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar terdiri dari unsur - unsur yang memiliki pengertian
sebagai berikut :
- Gambar Burung Merak bermakna Orkemas Fakultas Dharma Acarya memancarkan kewibawaan.
- Gambar ekor burung merak yang naik melambangkan kemampuan diplomatik dan komunikasi Orkemas Fakultas Dharma Acarya yang mampu menarik simpati orang lain.
- Gambar jalinan benang bermakna eratnya solidaritas dan rasa kekeluargaan Orkemas Fakultas Dharma Acarya.
- Warna hitam mengandung makna keteguhan.
- Warna emas di antara warna hitam dan putih melambangkan kejayaan.
- Warna putih mengandung makna kesucian pikiran, perkataan, perbuatan.
- Tulisan ORKEMAS FDA berwarna hitam sebagai jati diri ORKEMAS FDA yang kuat dan tegas.
- Gambar jalinan benang dengan ekor merak melambangkan tidak adanya perpisahan dalam Orkemas Fakultas Dharma Acarya.
BAB V
BENTUK DAN WARNA BENDERA ORKEMAS FDA
Pasal 12
Bentuk
1.
Berbentuk segi empat panjang yang
perbandingan panjang dan lebarnya 3 : 2
2.
Di atas lambang bertuliskan
Fakultas Dharma Acarya.
3.
Di bawah lambang bertuliskan
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
4.
Dibawah lambang Dewi Saraswati terdapat
pita yang bertuliskan Orkemas.
Pasal 13
Warna
Warna dasar bendera Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah
putih.
BAB VI
PELINDUNG DAN PENANGGUNG JAWAB
Pasal 14
Rektor IHDN Denpasar adalah pelindung Organisasi Kemahasiswaan Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar dengan penanggung jawab adalah Dekan Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Pengurus-pengurus Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
ialah :
1.
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar merupakan hak prerogatif ketua terpilih
dengan mengikut sertakan perwakilan masing-masing jurusan yang ada di Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar dengan jumlah 12 orang.
2.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar merupakan hak prerogatif gubernur terpilih dengan
mengikut sertakan perwakilan masing-masing kampus dengan jumlah 24 orang.
3.
Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama, Pendidikan Guru Sekolah
Dasar Hindu dan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu (HMJ PA, PBSA,
PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar merupakan hak prerogatif
bupati terpilih dengan mengikut sertakan perwakilan masing-masing kampus dengan
jumlah 12 orang.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
A.
HAK PENGURUS
1.
Semua pengurus (anggota) berhak
menyampaikan pertanyaan, usul dan saran kepada ketua/pengurus inti.
2.
Ikut serta dalam seluruh kegiatan
yang diadakan atau yang dikuti oleh BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar setelah melalui mekanisme yang ada.
3.
Menggunakan fasilitas yang dimiliki
oleh BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar (dengan penuh tanggung jawab) setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin
dari pengurus yang membidangi.
B.
KEWAJIBAN PENGURUS
- Mentaati dan melaksanakan AD/ART yang telah disepakati bersama dalam MUSMA/MUSMAIS.
- Menyumbangkan ide dan saran demi kemajuan organisasi.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh pengurus dan kepanitiaan yang ada serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Secara pro aktif mengikuti perkembangan yang ada di IHDN Denpasar.
- Menjaga nama baik almamater dan organisasi.
- Melaksanakan kebijakan yang dimuat oleh BPM dan melaporkan kepada BPM serta Dekan melalui WD III Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar atas segala kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban tahunan di depan MUSMA/MUSMAIS Fakultas Dharma acarya IHDN Denpasar untuk BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
- Penyampaian LPJ Tahunan dilaksanakan maksimal 1 (satu) bulan setelah MUSMA/ MUSMAIS dengan mengundang komponen-komponen terkait.
Pasal 17
Berakhirnya Status Kepengurusan
Status kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar dinyatakan berakhir apabila :
1.
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar membubarkan diri.
2.
Telah menamatkan studi di kampus IHDN
Denpasar.
3.
Yang bersangkutan pindah ke
Perguruan Tinggi lain.
4.
Meninggal dunia.
BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 18
Susunan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
terdiri dari :
1.
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
2.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
3.
Himpunan Mahasiswa Jurusan
Pendidikan Agama (HMJ PA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan
Sastra Agama (HMJ PBSA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah
Dasar Hindu (HMJ PGSDH) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan
Anak Usia Dini Hindu (HMJ PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
BAB X
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
BAB XI
KEPENGURUSAN HARIAN
Pasal 20
Badan Pengurus Harian (BPH) Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar terdiri dari :
1. Badan Perwakilan Mahasiswa
(BPM), terdiri dari :
Ketua BPM
Sekretaris BPM
Bendahara BPM
Kepala Bidang-bidang
2. Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM), terdiri dari :
Gubernur BEM
Wakil Gubernur BEM I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat
Wakil Gubernur BEM II Bidang Keuangan dan LPJ
Wakil Gubernur BEM III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan
Sekretaris BEM di masing-masing kampus
Bendahara BEM di masing-masing kampus
Kepala Bidang-bidang serta Wakil Bidang-bidang untuk masing-masing
kampus
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan
(PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) terdiri dari :
Bupati HMJ
Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat
Wakil Bupati HMJ II Bidang Keuangan dan LPJ
Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan
Sekretaris HMJ
Bendahara HMJ
Kepala Bidang-bidang serta Wakil Bidang-bidang untuk masing-masing
kampus
Pasal 21
Syarat Umum Calon Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
1.
Bersedia melaksanakan AD/ART yang
telah ditetapkan bersama.
2.
Memiliki pengalaman organisasi kemahasiswaan
baik di dalam maupun di luar kampus dibuktikan dengan sertifikat keahlian (LKMM/ LKMO) atau surat
keterangan yang pernah diikuti.
3.
Minimal duduk pada semester 6 (enam) untuk Ketua BPM.
5.
Minimal duduk pada semester 4 (empat) untuk Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
6.
Untuk Ketua BPM, Gubernur BEM dan Bupati
HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) tidak boleh merangkap sebagai ketua di
organisasi intern kampus serta telah mengabdi sebagai Orkemas Fakultas Dharma
Acarya minimal selama satu periode.
7.
Untuk
seluruh pengurus anggota orkemas dibenarkan apabila merangkap ikut pada
organisasi UKM di intern kampus, namun tidak dibenarkan apabila mengikuti
orkemas lain, baik di institut maupun orkemas di fakultas lain.
Pasal 22
Masa Kerja Kepengurusan
Masa Kerja kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya
IHDN Denpasar adalah satu periode (satu tahun), sejak ditetapkan dan dilantik
oleh Dekan Fakultas tersebut.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 23
1.
Dana organisasi kemahasiswan Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar diperoleh dari subsidi DIPA IHDN Denpasar.
2.
Usaha-usaha lain yang tidak mengikat.
3.
Penggunaan dana Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar harus dapat dipertanggung jawabkan
akuntabilitasnya.
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
1.
Musyawarah Mahasiswa (Musma)
2.
Musyawarah Mahasiswa Istimewa
(Musmais)
3.
Sidang Paripurna Tahunan (SPT)
4.
Rapat Kerja Gabungan (Rakergab)
5.
Rapat Koordinasi (Rakor)
6.
Rapat Kerja Intern (Rakerin)
7.
Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)
Pasal 25
Musyawarah Mahasiswa (Musma)
Tugas Hak dan Wewenang Musma
1.
Tugas Musma merumuskan dan
menetapkan aturan organisasi kemahasiswaan serta mengesahkan LPJ BPM, BEM, dan
HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar (Untuk
LPJ yang tidak kena Musma dilaksanakan melalui SPT).
2.
Hak dan Wewenang Musma
a.
Mengadakan perubahan AD/ART.
b.
Meminta dan menetapkan pertanggung
jawaban Ketua BPM, Gubernur BEM dan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
melalui masing-masing pimpinan Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
c.
Menetapkan Pedoman Umum Tata Kerja
Intern (PUTKI).
d.
Menetapkan Garis-Garis Besar
Program Kerja (GBPK).
e.
Membuat dan menetapkan rekomendasi
intern dan ekstern Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
f.
Menetapkan tata cara dan syarat
pemilihian Ketua BPM, Gubernur BEM dan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
g.
Memilih dan menetapkan Ketua Badan Perwakilan
Mahasiswa (BPM) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
h.
Memilih dan menetapkan Bupati HMJ
(PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
i.
Merumuskan dan menetapkan petunjuk
operasional Komisi Pemilu Raya (KPR) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.
Diselenggarakan dua tahun sekali.
Pasal 26
Musyawarah Mahasiswa Istimewa
1.
Memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan Musyawarah Mahasiswa.
2.
Dilaksanakan dalam keadaan darurat
dan jika dipandang perlu.
Pasal 27
Sidang Paripurna Tahunan (SPT)
1.
Dilaksanakan 1 tahun setelah MUSMA
FDA IHDN Denpasar.
2.
Sidang Paripurna Tahunan bertujuan
untuk :
§ Mengesahkan dan menetapkan LPJ BPM, BEM dan HMJ PA, HMJ PBSA, HMJ PGSDH
dan HMJ PGPAUDH.
§ Memilih dan menetapkan Ketua BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
§ Memilih dan menetapkan Bupati HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
§ Membuat rekomendasi.
Pasal 28
Rapat Kerja Gabungan
1.
Diselenggarakan satu kali dalam
satu periode kepengurusan oleh seluruh komponen Orkemas yang ada di Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.
Rapat Kerja Gabungan bertujuan
untuk merumuskan dan menampung aspirasi Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar yang berhubungan dengan program kerja.
3.
Rapat Kerja Gabungan bertujuan
untuk membuat dan merumuskan program kerja pengurus Orkemas Fakultas Dharma
Acarya IHDN
Denpasar selama 1 (satu) periode kepengurusan
Pasal 29
Rapat Koordinasi
1.
Pertemuan yang diadakan secara
bersama-sama antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) serta
pembina (WD III serta masing-masing Kejur).
2.
Dilaksanakan minimal setiap tiga
bulan sekali dalam satu periode kepengurusan atau apabila ada sesuatu hal yang
perlu dirumuskan.
Pasal 30
Rapat Kerja Intern
1.
Diselenggarakan minimal 1 bulan
sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.
Rapat Kerja Intern bertujuan untuk
membuat dan menetapkan program kerja pengurus Orkemas Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar yang bersangkutan selama 1 (satu) priode kepengurusan.
Pasal 31
Rapat Badan Pengurus Harian
1.
Diselenggarakan sekurang-kurangnya
setiap 1 (satu ) bulan sekali.
2.
Dihadiri oleh pengurus masing-masing
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta unsur yang
terkait.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
1.
Perubahan anggaran dasar
organisasi hanya dapat dilakukan pada MUSMA/ MUSMAIS dan dianggap sah apabila
mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
2.
Perubahan dan pembubaran
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar hanya dapat
dilakukan pada MUSMA/ MUSMAIS.
3.
Perubahan dan pembubaran
organisasi dianggap sah apabila disetujui 2/3 dari jumlah peserta MUSMA/
MUSMAIS yang hadir.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 33
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di : Bangli
Pada Tanggal : 13
Mei 2017
Pukul :
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris Anggota
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA
BAB I
PELINDUNG, PENANGGUNG JAWAB DAN PEMBINA
Pasal 1
1.
Pelindung Organisasi Kemahasiswaan
di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah Rektor IHDN Denpasar.
2.
Pelindung diminta atau tidak dapat
memberikan perlindungan dan saran kepada pengurus Organisasi Kemahasiswaan
di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.
Penanggung jawab BPM, BEM dan HMJ (PA,
PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) adalah Dekan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.
Pembina BPM dan BEM adalah Wakil Dekan III Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
5.
Pembina HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan
PGPAUDH) adalah Kejur masing-masing jurusan di Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar.
BAB II
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 2
1.
Disiplin dalam melaksanakan seluruh
aturan organisasi yang berlaku.
2.
Dilarang melaksanakan
tindakan-tindakan dan usaha-usaha yang dapat mencemarkan nama baik organisasi serta membuat perpecahan
dalam organisasi.
3.
Dilarang melakukan tindakan atau
usaha-usaha, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja yang dapat mengganggu
kinerja dan kreatifitas organisasi.
4.
Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan
dilarang merangkap sebagai pimpinan organisasi yang lain di intern kampus.
5.
Untuk
seluruh pengurus anggota orkemas dibenarkan apabila merangkap ikut pada
organisasi UKM di intern kampus, namun tidak dibenarkan apabila mengikuti
orkemas lain, baik di institut maupun orkemas di fakultas lain.
Pasal 3
Penilaian Pelanggaran Disiplin
1.
Penilaian pelanggaran disiplin
anggota dilakukan langsung oleh Badan Pengurus Harian.
2.
Penilaian pelanggaran disiplin
Badan Pengurus Harian dilakukan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa.
3.
Penilaian pelanggaran disiplin
Badan Perwakilan Mahasiswa dilakukan oleh Rapat Koordinasi.
Pasal 4
Pelaksanaan Tindakan Disiplin
1.
Pelaksanaan tindakan disiplin pada
dasamya menempuh tata cara sebagai berikut
a.
Teguran lisan Badan Pengurus Harian
kepada anggota.
b.
Teguran Badan Perwakilan Mahasiswa
kepada Badan
Pengurus Harian.
c. Rapat Koordinasi kepada Badan Perwakilan mahasiswa.
d.
Peringatan tertulis 1 dan 2
diberikan setelah sebagaimana tersebut pada poin a, b dan c.
e.
Meminta klarifikasi dan pertanggung
jawaban kepada pelanggar sesuai dengan tingkat pelanggaran melalui perwakilan
yang ada.
f.
Pencabutan hak sementara setelah
peringatan terakhir tidak dipatuhi.
2.
Bagi semua pelanggar yang haknya dicabut
sementara dapat meminta penilaian kembali.
3.
Pemecatan dapat dilakukan dalam
Musyawarah Mahasiswa atau Musyawarah Mahasiswa Istimewa setelah pelanggar tidak
mampu melakukan pembelaan diri.
4.
Bagi pengurus Organisasi Kemahasiswaan
Fakultas Dharma Acarya yang terbukti melakukan tindakan korupsi dana dan menghilangkan
inventaris organisasi Fakultas Dharma Acarya maka yang bersangkutan diharuskan
mengembalikannya. Apabila tidak dikembalikan maka wisudanya ditunda.
BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM)
FAKULTAS DHARMA ACARYA IHDN DENPASAR
Pasal 5
Kepengurusan dan Sistem
Pemilihan
Badan Perwakilan Mahasiswa
1.
Badan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai badan legislatif dan yudikatif
organisasi, yang dipimpin oleh seorang ketua.
2.
Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dipilih melalui pemilu perwakilan melalui
forum MUSMA/ MUSMAIS/ SPT.
3.
Badan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar terdiri dari perwakilan masing-masing
jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.
Kepengurusan dan pergantian antar
waktu diatur dalam internal BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Pasal 6
Tugas Badan Perwakilan Mahasiswa
Badan Perwakilan
Mahasiswa (BPM) Fakultas Dharma Acarya memiliki. tugas sebagai berikut :
1.
Sebagai badan pengawas, penasehat dan
yudikatif organisasi.
2.
Membuat rancangan konstitusi.
3.
Mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan kerja BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.
Mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan kerja HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya
melalui BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
5.
Memperjuangkan aspirasi mahasiswa
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar di Dekanat.
Pasal 7
Wewenang Badan Perwakilan Mahasiswa
Badan Perwakilan
Mahasiswa (BPM) Fakultas Dharma Acarya memiliki wewenang sebagai berikut :
1.
Dapat memberikan saran atau
nasehat kepada BPH dalam pelaksanaan kebijakan organisasi di tingkat Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.
Mengundang untuk meminta
penjelasan kepada pengurus Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar mengenai kegiatan-kegiatannya.
3.
Meminta laporan keuangan
organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya bila dipandang perlu.
4.
Mengajukan usul, saran dan
rancangan kebijakan terhadap masalah yang kontekstual kepada Dekan Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
5.
Menggunakan hak-hak legislatif
seperti :
-
Hak inisiatif adalah hak untuk
mengajukan usul, saran dan pendapat.
-
Hak budget adalah hak dalam
membahas masalah yang dihadapi.
-
Hak angket adalah hak mengajukan
pertanyaan atas masalah yang belum jelas.
-
Hak interpelasi adalah hak untuk
mengajukan gugatan.
-
Hak bertanya adalah hak untuk
mengajukan pertanyaan.
6.
Menyelenggarakan MUSMA/MUSMAIS
dengan atau tanpa persetujuan mahasiswa apabila dipandang perlu dengan alasan
objektif.
7.
Menjalankan tugas-tugas sesuai
dengan konstitusi yang berlaku.
8.
Ikut serta dalam pengambilan
keputusan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan khususnya yang
berhubungan dengan kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar.
9.
Mengadakan pertemuan dengan
mahasiswa secara langsung baik formal maupun non formal bila dipandang perlu
dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BEM, HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DHARMA ACARYA IHDN DENPASAR
Pasal 8
Kepengurusan dan Sistem
Pemilihan
Badan Eksekutif Mahasiswa
1.
Badan Pengurus Harian (BPH)
berfungsi sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh seorang gubernur.
2.
Gubernur BEM Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta
adil oleh seluruh mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Pemilu
Raya.
3.
Gubernur BEM Fakultas Dharma Acarya memiliki hak prerogatif dalam menentukan komponen
kepengurusan dengan memperhatikan mekanisme yang ada.
Pasal 9
Tugas Badan Eksekutif Mahasiswa
Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Fakultas Dharma Acarya memiliki tugas sebagai berikut :
1.
Membuat program kerja sesuai
dengan PUTKI, GBPK dan konstitusi.
2.
Menetapkan program kerja dengan
persetujuan BPM.
3.
Pengurus wajib menjalankan roda
organisasi dan tugas-tugas kelembagaan yang disetujui oleh BPM Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar.
4.
Berkordinasi dengan BPM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar berkenaan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
5. Memperjuangkan aspirasi seluruh mahasiswa Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Pasal 10
Wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa
Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Fakultas Dharma Acarya memiliki wewenang sebagai berikut :
1.
Memberikan pendapat, usulan dan
saran mengenai kebijakan perguruan tinggi melalui koordinasi dengan BEM Institut.
2.
Dalam usahanya melaksanakan tugas
tertentu, pengurus dapat membentuk suatu kepanitiaan dan mengelola alokasi dana
yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.
Apabila anggota pengurus
mengundurkan diri sebelum masa kepengurusannya berakhir, maka pengurus harian
dapat mengangkat penggantinya dengan persetujuan ½ + 1 orang anggota pengurus dan
dengan sepengetahuan BPM Fakultas Dhama Acarya IHDN Denpasar.
4.
Penentuan dan pembagian tugas
pengurus ditentukan kemudian dalam rapat pengurus.
BAB V
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ PA,
PBSA, PGSDH dan PGPAUDH)
FAKULTAS DHARMA ACARYA IHDN DENPASAR
Pasal 11
Badan Pengurus Harian (BPH)
Badan Pengurus
Harian (BPH) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) terdiri
dari mahasiswa yang berada pada jurusan yang bersangkutan yang dipimpin oleh seorang
bupati dan dibantu oleh wakil bupati, sekretaris, bendahara serta kepala
bidang-bidang.
Pasal 12
Tugas Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan
PGPAUDH)
Himpunan Mahsiswa
Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya memiliki tugas
sebagai berikut :
1.
Membuat program kerja sesuai
dengan PUTKI, GBPK dan konstitusi.
2.
Menetapkan program kerja dengan
persetujuan BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.
Pengurus wajib menjalankan roda
organisasi dan tugas-tugas kelembagaan yang disetujui oleh BPM dan BEM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.
Berkordinasi dengan BPM dan BEM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar berkenaan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
5.
Memperjuangkan aspirasi mahasiswa jurusan
masing-masing.
Pasal 13
Wewenang Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ PA, PBSA, PGSDH
dan PGPAUDH)
Himpunan Mahasiswa Jurusan
(HMJ PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya memiliki wewenang sebagai
berikut :
1.
Memberikan pendapat, usulan dan
saran mengenai kebijakan perguruan tinggi melalui kordinasi dengan BEM Fakultas
Dharma Acarya dan BEM Institut.
2.
Dalam usahanya melaksanakan tugas
tertentu, pengurus dapat membentuk suatu kepanitiaan dan mengelola alokasi dana
yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.
Apabila anggota pengurus
mengundurkan diri sebelum masa kepengurusannya berakhir, maka pengurus harian
dapat mengangkat penggantinya dengan persetujuan ½ + 1 orang anggota pengurus
dan dengan sepengetahuan BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.
Penentuan dan pembagian tugas
pengurus ditentukan kemudian dalam rapat pengurus.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak pengurus adalah :
1.
Secara independen dapat
menjalankan roda organisasi tanpa intervensi dari pihak manapun.
2.
Berhak membuat kebijakan dan
peraturan baru demi kemajuan organisasi.
Kewajiban pengurus adalah :
1.
Melaksanakan AD/ ART dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
2.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan
yang dapat memberikan kemajuan organisasi.
3.
Melaksanakan seluruh tugas secara perofesional
dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Musyawarah Mahasiswa (MUSMA)
1.
Musyawarah Mahasiswa Fakultas Dharma
Acarya adalah musyawarah anggota yang bersifat perwakilan.
2.
Musyawarah Mahasiswa Fakultas
Dharma Acarya adalah forum tertinggi di Organisasi Kemahasiswaan Fakultas
Dharma Acarya.
3.
Diselenggarakan oleh BPM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar dengan membentuk kepanitiaan Musyawarah Mahasiswa
dengan berkordinasi dengan Organisasi Kemahasiswaan lainnya yang ada di
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.
Semua materi sidang pada MUSMA disiapkan
oleh tim SC dan ditetapkan dalam sidang
MUSMA.
5.
Semua keputusan MUSMA mengikat
seluruh Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
6.
Dilaksanakan 2 tahun sekali.
Pasal 16
Musyawarah Mahasiswa Istimewa (MUSMAIS)
1.
Diselenggarakan atas usul BPM
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai akibat adanya suatu kondisi yang
menyimpang dari ketentuan organisasi yang ada, berdasarkan atas persetujuan 2/3
anggota BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2.
Segala ketentuan dan tata cara
pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa Istimewa sama dengan Musyawarah Mahasiswa.
Pasal 17
Rapat Kerja Gabungan (RAKERGAB)
1.
Diselenggarakan minimal 1 kali
dalam 1 periode kepengurusan.
2.
Diselenggarakan guna menyusun dan
merumuskan program kerja pengurus BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3.
Penyusunan dan perumusan program
kerja HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) harus mengacu dan menyesuaikan pada perumusan
program kerja BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Pasal 18
Rapat Koodinasi (RAKOR)
1.
Diselenggarakan guna membahas atau
mengevaluasi kegiatan selama 3 (tiga) bulan dan 3 (tiga) bulan yang akan
datang.
2.
Diselenggarakan oleh Badan
Pengurus Harian dengan mengundang orkemas dan pembina masing-masing di lingkungan Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar.
Pasal 19
Rapat Kerja Intern (RAKERIN)
1.
Diselengarakan minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2.
Diselenggarakan guna, menetapkan
program kerja pengurus BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Pasal 20
Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)
1.
Diselenggarakan oleh BPH dan dihadiri
oleh seluruh pengurus masing-masing Orkemas Fakulas Dharma Acarya IHDN
Denpasar.
2.
Diselenggarakan untuk membahas dan
mengevaluasi segala sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan.
3.
Diselenggarakan sewaktu-waktu
apabila dipandang perlu.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 22
Yang dimaksud
dengan perbendaharaan organisasi adalah seluruh kekayaan harta benda yang dimiliki
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
BAB IX
KETENTUAN UMUM ORGANISAS1
Pasal 23
1.
Ketentuan umum Organisasi
Kernahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah sebagai berikut:
·
Keputusan dan ketetapan Musyawarah
Mahasiswa, Musyawarah Mahasiswa Istimewa dan Sidang Paripurna Tahunan
·
Anggaran Dasar
·
Anggaran Rumah Tangga
·
Rapat Kerja Gabungan (RAKERGAP)
·
Rapat Koordinasi (RAKOR)
·
Rapat keda Intern (RAKERIN)
·
Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)
·
Keputusan/ peraturan-peraturan
lainnya
2.
Ketentuan umum Organisasi
Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagaimana tersebut pada
ayat 1 diatas adalah bersifat ketentuan, yang berada di bawah mengacu pada
ketentuan yang ada di atasnya.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan anggaran
Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Mahasiswa atau Musyawarah Mahasiswa
Istimewa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah plus satu (½ +1) jumlah
peserta yang hadir.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 25
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
ART ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
2.
ART ini berlaku sejak ditetapkan :
Ditetapkan di : Bangli
Pada Tanggal :
13 Mei 2017
Pukul :
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris Anggota
KOMISI B
GARIS - GARIS BESAR PROGRAM KERJA
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA
I.
PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Program
Kerja (GBPK) Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dibuat dalam
sebuah program kerja pengurus sebagai wahana pengembangan intelektualitas dan
kreatifitas.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Garis-garis
Besar Program Kerja (GBPK) ini adalah untuk memberikan arah dan tujuan yang
jelas dalam pembuatan serta pelaksanaan program kerja ke depan.
Tujuannya adalah agar
pelaksanaan program kerja nanti benar-benar mencerminkan dasar organisasi yaitu
Tri Dharma Perguruan Tinggi.
III.
SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Segala bentuk program yang
akan dilaksanakan oleh BPM, BEM dan HMJ Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar diharapkan
mampu mencapai tujuan organisasi yang berbasis pada pendidikan yang teraplikasi
dalam sebuah pengabdian kepada masyarakat, agama, bangsa dan negara.
IV.
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Dari penjabaran diatas,
pembuatan GBPK Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
yang berdasarkan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi akan direalisasikan dalam bidang-bidang
sesuai dengan organisasi masing-masing (BPM, BEM, HMJ PA, HMJ PBSA, HMJ PGSDH
dan HMJ PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai berikut :
1. BPM Fakultas Dharma Acarya
IHDN Denpasar
A. Bidang Organisasi meliputi :
1. Merumuskan aturan-aturan organisasi
di Fakultas Dharma Acarya dengan berkoordinasi pada pihak-pihak terkait di Fakultas Dharma
Acarya.
2.
Mengawasi Organisasi Kemahasiswaan
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
B. Bidang Advokasi meliputi :
1. Menyampaikan aspirasi mahasiswa
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar kepada pihak yang terkait di lingkungan
IHDN Denpasar.
2. Membantu mahasiswa Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar apabila memerlukan pembelaan di lingkungan IHDN Denpasar.
C.
Bidang Kaderisasi meliputi :
1. Melaksanakan
tugas pada bidang kaderisasi guna mempersiapakan kader-kader pengurus baru
dalam kepengurusan Orkemas Fakultas Dharma Acarya.
2. Membantu
mahasiswa Fakultas Dharma Acarya apabila berniat untuk menjadi kader-kader
pengurus Orkemas Fakultas Dharma Acarya.
2. BEM Fakultas Dharma Acarya
IHDN Denpasar
A. Bidang Minat dan Bakat
meliputi :
1. Mengadakan dan atau mengikuti
diskusi, seminar atau kegiatan lain yang sejenisnya.
2. Menyelenggarakan dan atau mengikuti
kegiatan-kagiatan yang bersifat mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
3. Berperan aktif mengkritisi dan
memberikan solusi dari berbagai persoalan yang timbul baik ditingkat fakultas maupun ditingkat institut.
4. Menyelenggarakan
kegiatan pelatihan kepemimpinan untuk mencetak kader-kader organisator yang
berkualitas.
B.
Bidang Keagamaan, Seni dan Budaya
meliputi :
1.
Mengadakan kegiatan yang berhubungan
dengan seni, budaya dan agama.
2.
Mengajak
mahasiswa untuk berpatisipasi dalam kegiatan keagamaan.
3.
Diskusi atau Dharma Tula rutin.
4.
Pengembangan dan penyaluran minat serta
bakat melalui kreatifitas mahasiswa, seni budaya, olah raga dan lain-lain.
C. Bidang Hubungan Masyarakat
meliputi :
1. Berperan aktif mengikuti dan
mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
2.
Mengadakan kegiatan kehumasan,
publikasi dan dokumentasi.
3. Mengkoordinir dalam pelaksanaan
tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan anggota.
4. Mensosialisasikan BEM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam penerimaan mahasiswa baru.
D. Bidang Penggalian Dana
meliputi :
1.
Pengadaan dan pemeliharaan
inventaris organisasi.
2. Mengadakan penggalian dana melalui
usaha-usaha yang tidak mengikat yang bersifat insidentil.
3. Mengadakan usaha peningkatan
kesejahteraan anggota BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3. HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
a. Bidang
Minat dan Bakat meliputi :
1. Mengadakan dan atau mengikuti
diskusi, seminar atau kegiatan lain yang sejenisnya.
2. Menyelenggarakan dan atau mengikuti
kegiatan-kagiatan yang bersifat mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
3. Berperan aktif mengkritisi dan
memberikan solusi dari berbagai persoalan yang timbul baik ditingkat fakultas maupun ditingkat institut.
b. Bidang Seni Budaya dan Agama meliputi :
1.
Mengadakan kegiatan yang berhubungan
dengan seni, budaya dan agama.
2.
Mengajak
mahasiswa untuk berpatisipasi dalam kegiatan keagamaan.
3.
Diskusi atau Dharma Tula rutin.
4.
Pengembangan dan penyaluran minat serta
bakat melalui kreatifitas mahasiswa, seni budaya, olah raga dan lain-lain.
c.
Bidang Hubungan Masyarakat meliputi :
1. Berperan aktif mengikuti dan atau
mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
2.
Melaksanakan kegiatan kehumasan,
publikasi dan dokumentasi.
3.
Mensosialisasikan HMJ (PA, PBSA, PGSDH
dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam penerimaan mahasiswa
baru.
d. Bidang Penggalian Dana
meliputi :
1.
Pengadaan dan pemeliharaan
inventaris organisasi.
2.
Mengadakan penggalian dana melalui
usaha-usaha yang tidak mengikat yang bersifat insidentil.
3.
Mengadakan usaha peningkatan
kesejahteraan anggota HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
4.
PENUTUP
Demikian yang dimaksud dengan GBPK dibuat sebagai
landasan operasional Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk mencapai hasil yang maksimal atas pogram kerja yang telah dibuat
maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Perlunya tatanan organisasi yang
teratur dan sistem hubungan antar kepala-kepala bidang yang solid serta koordinasi yang baik
mengenai program kerja yang telah dibuat.
2.
Perlunya perencanaan dan kerjasama
yang matang dalam pelaksanaan program kerja antar komponen.
3.
Perlunya dibuat kalender kerja
untuk satu priode kepengurusan.
4.
Mempertanggung jawabkan hasil
program kerja dari setiap kepala bidang baik secara internal organisasi dan
kepada pihak-pihak terkait.
5.
Kebijakan masing-masing pimpinan dalam menetapkan
personilnya dalam posisi kepala bidang.
Ditetapkan di : Bangli
Pada Tanggal : 13 Mei 2017
Pukul :
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris Anggota
______________ ________________ ____________________
Pedoman Umum Tata Kerja Intern
ORKEMAS FAKULTAS DHARMA ACARYA
I.
PENDAHULUAN
Pedoman Umum Tata Kerja Intern (PUTKI) ini adalah
pelengkap kerangka kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pengurus Organisasi Kemahasiswaan
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar sebagai dasar pedoman umum dalam
pelaksanaan kerja kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya
IHDN Denpasar sehingga tidak terjadi ketumpang-tindihan tugas dan wewenang di dalam
tubuh pengurus.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya PUTKI adalah untuk
membentuk Organisasi Kemahasiswaan yang tertib, terarah dan dapat
dipertanggungjawabkan antara lain :
1.
Untuk menciptakan keseragaman
pemahaman dan pandangan terhadap hak serta kewajiban diantara pengurus Organisasi Kemahasiswaan
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
2. Menciptakan kesamaan persepsi dalam
berorganisasi untuk mewujudkan administrasi organisasi yang tertib.
3.
Memperjelas tata hubungan antara
anggota dengan anggota, anggota dengan pengurus dan pengurus dengan pengurus.
III.
KEDUDUKAN DAN WEWENANG
1. Badan Pengurus Harian (BPH) BPM
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar antara lain :
a. BPH terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara serta Kepala Bidang.
b. BPH menyelenggarakan rapat
pengurus sekurang-kurangnya 1 bulan sekali dalam 1 periode kepengurusan.
A. Ketua
a. Ketua merupakan pimpinan BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b. Ketua merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab
atas terselenggaranya seluruh kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Hak dan Kewajiban Ketua :
a. Ketua BPM berkoordinasi dengan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum
diputuskan dalam MUSMA/MUSMAIS.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.
B. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas
administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh ketua dan tanggung jawab kepada mahasiswa serta dekan melalui Ketua BPM.
C. Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh ketua dan bertanggung
jawab kepada mahasiswa serta
dekan melalui Ketua BPM.
D. Bidang-Bidang
a. Bidang BPM adalah badan pelengkap organisasi yang berfungsi
sebagai pengawas program kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Advokasi Mahasiswa
di Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b. Bidang BPM terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang yaitu Kepala
Bidang Organisasi, Kepala Bidang Advokasi dan Kepala Bidang Kaderisasi.
c. Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh ketua BPM Fakultas
Dharma Acarya
IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada mahasiswa serta dekan melalui Ketua BPM.
2. Badan Pengurus Harian (BPH)
BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar antara lain :
a. BPH
terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris, Bendahara serta Kepala Bidang.
b. BPH menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya 1 bulan sekali dalam 1 periode
kepengurusan.
A. Gubernur
a.
Gubernur merupakan pimpinan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b. Gubernur merupakan
mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh
kegiatan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Hak dan Kewajiban Gubernur :
a.
Gubernur BEM berkordinasi dengan
BPM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang
belum diputuskan dalam MUSMA/MUSMAIS.
b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
bersama pengurus lainnya.
c.
Melaksanakan Garis-garis Besar
Program Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional yang
telah dibuat.
d. Gubernur bertanggung jawab
kepada BPM dan Dekan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
B. Wakil Gubernur
a.
Wakil
Gubenur terdiri dari Wakil Gubernur BEM I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Gubernur BEM II Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Gubernur BEM III Bidang
Kemahasiswaan dan Keanggotaan.
b.
Wakil Gubernur membantu tugas Gubernur berdasarkan
kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.
c.
Wakil Gubernur menerima dan melaksanakan
segala pelimpahan hak dan kewajiban serta wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.
d.
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan maka
segala hak, kewajiban serta wewenang Gubernur dilimpahkan kepada Sekretaris.
e.
Apabila Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris berhalangan
maka segala hak, kewajiban serta wewenang diemban oleh kepala Bidang (sesuai
dengan bidang masing-masing).
f. Pelimpahan segala hak, kewajiban serta wewenang yang disebut pada butir
c dan d di atas harus dipemaklumkan kepada anggota.
C. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas
administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Gubernur dan bertanggung
jawab kepada BPM dan dekan melalui Gubernur BEM dalam MUSMA/MUSMAIS.
D. Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Gubernur dan bertangggung
jawab kepada BPM dan dekan melalui Gubernur BEM dalam MUSMA/MUSMAIS.
E. Bidang-Bidang
a. Bidang BEM adalah badan pelengkap organisasi yang berfungsi sebagai
pelaksana program kerja organisasi yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah
kepanitiaan.
b. Bidang BEM terdiri dari 4 (empat) Kepala Bidang yang dibantu oleh
masing-masing seorang sekretaris, yaitu Kepala Bidang Minat dan Bakat, Kepala Bidang Keagamaan,
Seni dan Budaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat serta Kepala Bidang Penggalian Dana.
c. Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Gubernur BEM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS melalui Gubernur
BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
3. Badan Pengurus Harian (BPH)
HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar antara lain :
a. BPH terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang.
b. BPH menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya 1 bulan
sekali dalam 1 periode kepengurusan.
3.
1. BPH HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar
A. Bupati
a. Bupati merupakan pimpinan HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b. Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas
terselenggaranya seluruh kegiatan HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Hak dan Kewajiban Bupati :
a. Bupati HMJ PA berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/
MUSMAIS.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.
B. Wakil Bupati
a.
Wakil
Bupati HMJ terdiri dari Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat
Menyurat, Wakil Bupati HMJ II Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ
III Bidang Kemahasiswaan dan Keanggotaan.
b.
Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan
kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.
C. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas
administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung
jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PA
melalui Bupati HMJ PA dalam MUSMA/ MUSMAIS.
D. Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab
pengelolaan keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung
jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PA
melalui Bupati HMJ PA dalam MUSMA/ MUSMAIS.
E. Bidang-Bidang
a. Bidang HMJ PA adalah badan kelengkapan organisasi yang berfungsi
sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ PA Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b. Bidang HMJ PA terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala Bidang
Minat dan Bakat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Kepala Bidang Penggalian Dana.
c. Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PA Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS melalui
Bupati HMJ PA.
3.2. BPH
HMJ PBSA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
A. Bupati
a. Bupati merupakan pimpinan HMJ
PBSA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b. Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya
seluruh kegiatan HMJ PBSA Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Hak dan Kewajiban Bupati :
a. Bupati HMJ PBSA berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/
MUSMAIS.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.
B. Wakil Bupati
a.
Wakil Bupati HMJ terdiri dari
Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Bupati HMJ II
Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan
Keanggotaan.
b. Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus Harian.
C. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas
administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung
jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PBSA
melalui Bupati HMJ PBSA dalam MUSMA/ MUSMAIS.
D. Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab mengelola keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertangggung jawab
kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Bupati HMJ PBSA
dalam MUSMA/ MUSMAIS.
E. Bidang-Bidang
a. Bidang HMJ PBSA adalah badan kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai
pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b. Bidang HMJ PBSA terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala Bidang Keagamaan, Seni dan
Budaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Penggalian Dana.
c. kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PBSA
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS
melalui Bupati HMJ PBSA.
3.3. BPH
HMJ PGSDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
A. Bupati
a. Bupati merupakan
pimpinan HMJ PGSDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
b. Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan HMJ PGSDH
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar.
Hak dan Kewajiban Bupati :
a. Bupati HMJ PGSDH berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam MUSMA/
MUSMAIS.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.
B. Wakil Bupati
a.
Wakil Bupati HMJ terdiri dari
Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Bupati HMJ II
Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan
Keanggotaan.
b. Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus
Harian.
C. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan
pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan
organisasi.
b. Sekretaris dipilih
secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PGSDH melalui Bupati HMJ PGSDH dalam
MUSMA/ MUSMAIS.
D. Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab mengelola keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara
prerogatif oleh Bupati dan bertangggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Bupati HMJ PGSDH dalam MUSMA/ MUSMAIS.
E. Bidang-Bidang
a. Bidang HMJ PGSDH adalah badan kelengkapan organisasi yang berfungsi
sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b. Bidang HMJ PGSDH terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala bidang Minat dan Bakat, Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Penggalian
Dana.
c. Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PGSDH
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS
melalui Bupati HMJ PGSDH.
3.4. BPH
HMJ PGPAUDH Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar
A. Bupati
a. Bupati merupakan pimpinan HMJ PGPAUDH Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar.
b. Bupati merupakan mandataris MUSMA/MUSMAIS yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan HMJ PGPAUDH Fakultas Dharma Acarya IHDN
Denpasar.
Hak dan Kewajiban Bupati :
a. Bupati HMJ PGPAUDH berkordinasi dengan ORKEMAS Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar dalam mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan
dalam MUSMA/ MUSMAIS.
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.
B. Wakil Bupati
a.
Wakil Bupati HMJ terdiri dari
Wakil Bupati HMJ I Bidang Administrasi dan Surat Menyurat, Wakil Bupati HMJ II
Bidang Keuangan dan LPJ serta Wakil Bupati HMJ III Bidang Kemahasiswaan dan
Keanggotaan.
b. Wakil Bupati membantu tugas Bupati berdasarkan kesepakatan dalam Badan Pengurus
Harian.
C. Sekretaris
a. Sekretaris merupakan pemegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas
administrasi dan kesekretariatan organisasi.
b. Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Bupati dan bertanggung
jawab kepada BPM dan BEM Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar serta Kejur PGPAUDH
melalui Bupati HMJ PGPAUDH dalam MUSMA/ MUSMAIS.
D. Bendahara
a. Bendahara memegang tanggung jawab mengelola keuangan organisasi.
b. Bendahara dipilih secara
prerogatif oleh Bupati dan bertangggung jawab kepada BPM dan BEM Fakultas
Dharma Acarya IHDN Denpasar melalui Bupati HMJ PGPAUDH dalam MUSMA/ MUSMAIS.
E. Bidang-Bidang
a. Bidang HMJ PGPAUDH adalah badan kelengkapan organisasi yang
berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi HMJ Fakultas Dharma Acarya
IHDN Denpasar yang pelaksanaannya dibantu oleh sebuah kepanitiaan.
b. Bidang HMJ PGPAUDH terdiri dari 3
(tiga) Kepala Bidang, yaitu Kepala bidang Minat dan Bakat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat,
Kepala Bidang Penggalian Dana.
c. Kepala Bidang dipilih secara prerogatif oleh Bupati HMJ PG PAUD
Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar dan bertanggung jawab kepada MUSMA/MUSMAIS
melalui Bupati HMJ PGPAUDH.
IV.
ANGGOTA
Anggota Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Dharma
Acarya IHDN Denpasar adalah mahasiswa ditingkat Fakultas dan Jurusan masing-masing.
V. LAPORAN
a. Laporan adalah laporan-laporan pertanggung jawaban kegiatan dan laporan
pertanggung jawaban masing-masing Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan.
b. Laporan pertanggung jawaban kegiatan adalah laporan panitia pelaksana
kegiatan yang disampaikan dalam forum rapat dengan mengundang komponen
organisasi terkait.
c. Laporan pertanggung jawaban BPM, BEM dan HMJ (PA, PBSA, PGSDH dan
PGPAUDH) Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar adalah laporan pengurus yang
disampaikan pimpinan yang dilakukan dalam forum MUMSA/MUSMAIS dan SPT.
Ditetapkan di :
Bangli
Pada Tanggal : 13 Mei 2017
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris Anggota
______________ ________________ ____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar