Minggu, 03 Juli 2016

HMJ PGPAUD



KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1735/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINDU
 FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
PERIODE 2016-2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,

Menimbang       
a.    bahwa untuk melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu ;
b.   bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu sebagai Pengurus HMJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu ;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus HMJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode 2016-2017;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301);


2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16, Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);


5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);


6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);


7.
 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;





                                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINDU FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
KESATU
:
Menetapkan Susunan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus HMJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan  kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
KETIGA
:

Pengurus HMJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.









Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal
24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,




I NYOMAN LINGGIH















LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1735/Ihn.01.9/PP.00.9/05/2016  
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINDU FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017



SUSUNAN PENGURUS HMJ PENDIDIKAN GURU PAUD HINDU


Penasehat                                          : Dekan Fakultas Dharma Acarya
                                                             Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab                           : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
                                                            Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Bupati HMJ PGPAUDH                     : Ni Wayan Sriani
Wakil Ketua HMJ PGPAUDH I           : Ni Kadek Sarasmita
Wakil Ketua HMJ PGPAUDH II         : Komang Chandra Andika
Wakil Ketua HMJ PGPAUDH III        : Ni Made Susanti
Sekretaris                                          : Ni Komang Ayu Nikiani
Bendahara                                         : Ni Ketut Ayu Warnidi







Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal
24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,




I NYOMAN LINGGIH

HMJ PA



KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1732/ Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA
 FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
PERIODE 2016-2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,

Menimbang       
a.    bahwa untuk melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Agama ;
b.   bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu sebagai Pengurus HMJ Pendidikan Agama ;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus HMJ Pendidikan Agama Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode 2016-2017;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301);


2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16, Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);


5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);


6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);


7.
 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;



                                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
KESATU
:
Menetapkan Susunan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus HMJ Pendidikan Agama Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan  kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
KETIGA
:

Pengurus HMJ Pendidikan Agama Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.









Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal
24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,




I NYOMAN LINGGIH











LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1732/ Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016  
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017



SUSUNAN PENGURUS HMJ PENDIDIKAN AGAMA


Penasehat                                : Dekan Fakultas Dharma Acarya
                                                   Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab                 : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
                                                  Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Bupati HMJ PAH                     : I Putu Angga Adnyana
Wakil Bupati HMJ PAH I         : Putu Billy Bramantara
Wakil Bupati HMJ PAH II        : Putu Angga Sascita Hardiana
Wakil Bupati HMJ PAH III       : I Wayan Kastana
Sekretaris                                 : Putu Dian Satyawati
Bendahara                               : I Wayan Selamet


Bidang-Bidang

  1. Bidang Minat & Bakat
Koordinator : Kadek Ayu Putu Oktaviana
Anggota      : Kadek Oka Prima Arta
                     Komang Fatmawati

  1. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Koordinator : Putu Prysthia Dirna
Anggota      : I Gede Sulatra
                     Ni Putu Sukma Apti Utami

  1. Bidang Penggalian Dana
Koordinator : Ni Luh Putu Purnamayanti
Anggota       : I Gede Adnyana
                     Ni Kadek Widya


Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal
24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,




I NYOMAN LINGGIH