KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1735/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1735/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINDU
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
Menimbang
|
a.
bahwa untuk melaksanakan
kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu
Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan
(HMJ) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu ;
b.
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan
ini dipandang mampu sebagai Pengurus HMJ
Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu ;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas
Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus
HMJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode
2016-2017;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI
No. 4301);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012
No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013
No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16,
Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);
|
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
(Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);
|
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri
Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN
PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINDU FAKULTAS
DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Susunan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma
Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus HMJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak
Usia Dini Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang
Kemahasiswaan dan Kerjasama.
|
KETIGA
|
:
|
Pengurus HMJ Pendidikan
Guru Pendidikan Anak Usia Dini Hindu Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun
program kerja dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma
Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR
1735/Ihn.01.9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINDU FAKULTAS
DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
SUSUNAN PENGURUS
HMJ PENDIDIKAN GURU PAUD HINDU
Penasehat : Dekan
Fakultas Dharma Acarya
Dr. Drs. I Nyoman
Linggih, M.Si
Penanggung Jawab : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
Drs. I Wayan Mandra,
M.Ag
Bupati HMJ PGPAUDH :
Ni Wayan Sriani
Wakil Ketua HMJ PGPAUDH I :
Ni Kadek Sarasmita
Wakil Ketua HMJ PGPAUDH II : Komang Chandra Andika
Wakil Ketua HMJ PGPAUDH III : Ni Made Susanti
Sekretaris : Ni Komang Ayu Nikiani
Bendahara :
Ni Ketut Ayu Warnidi
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH