KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1734/Ihn.01.9/PP.00.9/05/2016
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1734/Ihn.01.9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR HINDU
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR HINDU
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
|
Menimbang
|
a.
bahwa untuk melaksanakan
kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma
Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan
Guru Sekolah Dasar Hindu ;
b.
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan
ini dipandang mampu sebagai Pengurus HMJ Pendidikan
Guru Sekolah Dasar Hindu;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas
Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus
HMJ Pendidikan Guru Sekolah Dasar Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode
2016-2017;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI
No. 4301);
|
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012
No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);
|
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013
No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);
|
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16,
Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);
|
|
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
(Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);
|
|
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri
Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);
|
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN
PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR HINDU FAKULTAS
DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
|
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Susunan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Hindu Fakultas
Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus HMJ Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang
Kemahasiswaan dan Kerjasama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Pengurus HMJ Pendidikan
Guru Sekolah Dasar Hindu Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja
dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut
Hindu Dharma Negeri Denpasar.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR
1734/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR HINDU FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
SUSUNAN PENGURUS
HMJ PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR HINDU
Penasehat : Dekan
Fakultas Dharma Acarya
Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Bupati HMJ PGSDH : I Nengah Winiara
Wakil Ketua HMJ PGSDH I : Ni Komang Indah Suryati
Wakil Ketua HMJ PGSDH II : Ni Putu Ayu Diana
Wakil Ketua HMJ PGSDH III : Luh Putu Eka Candra Setianingsih
Sekretaris : Desak Putu Ulantari
Bendahara :
Ida Bagus Dwi Maha Indrayana
Bidang-Bidang
- Bidang Minat & Bakat
Koordinator :
Desak
Ayu Putu Christianty Chatarina
Anggota I Komang
Tirta Wahyu
Ni Kadek Anggi Sasmita
- Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Koordinator : Si Ayu Sriadi
Anggota Ni
Kadek Ari Safitri
Ni Kadek Dwi Lestari
- Bidang Penggalian Dana
Koordinator : Dewa Ayu Nyoman
Putri Madrianti
Anggota Ni
Putu Dian Arista Dewi
Ni Nyoman Metayanti
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar