KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1730/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1730/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
Menimbang
|
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu sebagai Pengurus BEM ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus BEM Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode 2016-2017;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);
| ||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);
| ||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16, Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);
| ||
5.
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);
| ||
6.
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);
| ||
7.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Susunan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus BEM Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
|
KETIGA
|
:
|
Pengurus BEM Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN LINGGIH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1730/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
SUSUNAN PENGURUS BEM
Penasehat : Dekan Fakultas Dharma Acarya
Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Gubernur BEM : I Putu Oka Pradnya
Wakil Gubernur BEM I : I Made Dwi Ariyana
Wakil Gubernur BEM II : I Wayan Agus Darmawan
Wakil Gubernur BEM III : I Kadek Dwi Krisna Aditya
Sekretaris I : Luh Putu Dita Maryantini
Sekretaris II : Ni Putu Sulasmi
Bendahara I : Putu Ida Suyanti
Bendahara II : Ni Kadek Selinta Dewi
Bidang-Bidang
- Bidang Minat & Bakat
Koordinator : I Kadek Nova Sugiarta
Anggota : Ni Ketut Desya Buhari
I Wayan Puniya Saktia Dharma
Wayan Trisna Andiyani
Ni Kadek Depi Miradewi
- Bidang Seni, Agama dan Budaya
Koordinator : Jero Sri Citawati
Anggota : Ida Ayu Raka Ratih Sanjiwani
Luh Nova Ardiyanti
Ni Made Trisna Dewi
Haris Brahma Eka Aditya
I Dewa Putra Laksana
- Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Koordinator : I Komang Buda Januarta
Anggota : Ni Luh Kadek Sri Utari
Ni Nengah Desi Yuliantari
Ni Ketut Weni
Ni Putu Ayu Hincrisdayanti Susanta Putri
- Bidang Penggalian Dana
Koordinator : I Putu Hendra yogi Swasgita
Anggota : Ni Wayan Yuliantari
Sang Ayu Kompyang Wika Winika
Ni Nyoman Ayu Shintya Maharani
Ayu Sri Budimulyani
Ni Kadek Ayu Pradnyanita
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN LINGGIH
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1730/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1730/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
Menimbang
|
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu sebagai Pengurus BEM ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus BEM Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode 2016-2017;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);
| ||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);
| ||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16, Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);
| ||
5.
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);
| ||
6.
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);
| ||
7.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Susunan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus BEM Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
|
KETIGA
|
:
|
Pengurus BEM Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN LINGGIH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1730/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
SUSUNAN PENGURUS BEM
Penasehat : Dekan Fakultas Dharma Acarya
Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Gubernur BEM : I Putu Oka Pradnya
Wakil Gubernur BEM I : I Made Dwi Ariyana
Wakil Gubernur BEM II : I Wayan Agus Darmawan
Wakil Gubernur BEM III : I Kadek Dwi Krisna Aditya
Sekretaris I : Luh Putu Dita Maryantini
Sekretaris II : Ni Putu Sulasmi
Bendahara I : Putu Ida Suyanti
Bendahara II : Ni Kadek Selinta Dewi
Bidang-Bidang
- Bidang Minat & Bakat
Koordinator : I Kadek Nova Sugiarta
Anggota : Ni Ketut Desya Buhari
I Wayan Puniya Saktia Dharma
Wayan Trisna Andiyani
Ni Kadek Depi Miradewi
- Bidang Seni, Agama dan Budaya
Koordinator : Jero Sri Citawati
Anggota : Ida Ayu Raka Ratih Sanjiwani
Luh Nova Ardiyanti
Ni Made Trisna Dewi
Haris Brahma Eka Aditya
I Dewa Putra Laksana
- Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Koordinator : I Komang Buda Januarta
Anggota : Ni Luh Kadek Sri Utari
Ni Nengah Desi Yuliantari
Ni Ketut Weni
Ni Putu Ayu Hincrisdayanti Susanta Putri
- Bidang Penggalian Dana
Koordinator : I Putu Hendra yogi Swasgita
Anggota : Ni Wayan Yuliantari
Sang Ayu Kompyang Wika Winika
Ni Nyoman Ayu Shintya Maharani
Ayu Sri Budimulyani
Ni Kadek Ayu Pradnyanita
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN LINGGIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar