KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1733/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1733/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA AGAMA
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
Menimbang
|
a.
bahwa untuk melaksanakan
kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu
Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan
(HMJ) Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama ;
b.
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan
ini dipandang mampu sebagai Pengurus HMJ Pendidikan
Bahasa dan Sastra Agama;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas
Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus
HMJ Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode
2016-2017;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI
No. 4301);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012
No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013
No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16,
Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);
|
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
(Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);
|
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri
Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN
PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA AGAMA FAKULTAS DHARMA
ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Susunan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama Fakultas
Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus HMJ Pendidikan Bahasa dan Sastra
Agama Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut
Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan
Kerjasama.
|
KETIGA
|
:
|
Pengurus HMJ Pendidikan
Bahasa dan Sastra Agama Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja
dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut
Hindu Dharma Negeri Denpasar.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1733/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA AGAMA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
SUSUNAN PENGURUS
HMJ PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA AGAMA
Penasehat : Dekan
Fakultas Dharma Acarya
Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Bupati HMJ PBSA : I Dewa Agung Made Candrakusuma
Wakil Bupati HMJ PBSA I : Ayu Putu Puspita Yani
Wakil Bupati HMJ PBSA II : I Gede Merta Wiguna
Wakil Bupati HMJ PBSA III : Ni Wayan Mira Apsari
Sekretaris :
Ni Nyoman Nur Aditya Maha Yogi
Bendahara :
Ni Putu Sulmawati
Bidang-Bidang
- Bidang Seni, Budaya dan Agama
Koordinator :
Ni Kadek Sukasih
Anggota :
I Gede Witantra
Ni Luh Putu Diah Widiastari
- Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Koordinator :
I Gusti Ayu Ade Suriantini
Anggota :
I Putu Soma Andika
Desak Ketut Meita Kumala Dewi
- Bidang Penggalian Dana
Koordinator : Ni Wayan Tika Triska Dewi
Anggota : Ni Kadek dwi Artini
I Komang Santi Weda Prayoga
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar