Minggu, 03 Juli 2016

BPM



KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1731/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
 FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
PERIODE 2016-2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,

Menimbang       
a.    bahwa untuk melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) ;
b.   bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu sebagai Pengurus BPM ;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus BPM Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Periode 2016-2017;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301);


2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16, Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);


5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2013 No.685);


6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);


7.
 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;




                                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN PENGURUS BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
KESATU
:
Menetapkan Susunan Pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus BPM Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan  kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
KETIGA
:

Pengurus BPM Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.









Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal
24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,




I NYOMAN LINGGIH












LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1731/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017



SUSUNAN PENGURUS BPM


Penasehat                                : Dekan Fakultas Dharma Acarya
                                                   Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab                 : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
                                                  Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Ketua BPM                               : Luh Kadek Dwi Utami
Sekretaris                                : I Dewa Agung Putri Dwi Jayanti
Bendahara                               : I Wayan Agus Sila Putra

Bidang-Bidang

  1. Bidang Advokasi
Koordinator : I Putu Doni Semarandhana
Anggota      : I Putu Gede Buda Adnyana
                     Pande Wayan Setiawati
                     Ni Putu Sukarmiasih

  1. Bidang Organisasi
Koordinator : I Made Widiantara
Anggota      : Kadek Wisma Arta Yoga
                     Ni Made Ayu Candra Dewi
                     Dewa Ayu Murnia Aristha

  1. Bidang Kaderisasi
Koordinator : I Putu Oka Agus Mahendradatta
Anggota       : I Wayan Erik Indrawan
                     Luh Made Ari Chandra Yuni
                     I wayan Agus Hendrawan



Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal
24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,




I NYOMAN LINGGIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar