KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1731/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR 1731/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEKAN
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR,
Menimbang
|
a.
bahwa untuk melaksanakan
kegiatan organisasi kemahasiswaan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu
Dharma Negeri Denpasar perlu menetapkan Pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa
(BPM) ;
b.
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan
ini dipandang mampu sebagai Pengurus BPM ;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dekan Fakultas
Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tentang Penetapan Pengurus
BPM Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma
Negeri Denpasar Periode 2016-2017;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.78, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012
No.158, Tambahan Lembaran Negara RI No.5336);
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2013
No.71,Tambahan Lembaran Negara RI No.5410);
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.16,
Tambahan Lembaran Negara RI No.5500);
|
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita
Negara RI Tahun 2013 No.685);
|
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri
Denpasar (Berita Negara RI Tahun 2015 No.1067);
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR TENTANG PENETAPAN
PENGURUS
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017.
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Susunan
Pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar periode 2016-2017 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus BPM Fakultas Dharma Acarya Institut
Hindu Dharma Negeri Denpasar dikoordinasikan
kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri
Denpasar melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
|
KETIGA
|
:
|
Pengurus BPM
Fakultas Dharma Acarya wajib menyusun program kerja dan menyampaikan laporan
kegiatan kepada Dekan Fakultas Dharma Acarya Institut Hindu Dharma Negeri
Denpasar.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
NOMOR
1731/Ihn.01/9/PP.00.9/05/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS BADAN
PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS DHARMA ACARYA INSTITUT HINDU DHARMA
NEGERI DENPASAR PERIODE 2016-2017
SUSUNAN PENGURUS
BPM
Penasehat : Dekan
Fakultas Dharma Acarya
Dr. Drs. I Nyoman Linggih, M.Si
Penanggung Jawab : Wakil Dekan III Fakultas Dharma Acarya
Drs. I Wayan Mandra, M.Ag
Ketua BPM : Luh Kadek Dwi Utami
Sekretaris : I Dewa Agung
Putri Dwi Jayanti
Bendahara : I Wayan Agus
Sila Putra
Bidang-Bidang
- Bidang Advokasi
Koordinator :
I Putu Doni Semarandhana
Anggota :
I Putu Gede Buda Adnyana
Pande Wayan Setiawati
Ni Putu Sukarmiasih
- Bidang Organisasi
Koordinator :
I Made Widiantara
Anggota :
Kadek Wisma Arta Yoga
Ni Made Ayu Candra Dewi
Dewa Ayu Murnia
Aristha
- Bidang Kaderisasi
Koordinator : I Putu Oka Agus Mahendradatta
Anggota : I Wayan Erik Indrawan
Luh Made Ari Chandra Yuni
I wayan Agus
Hendrawan
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Mei 2016
pada tanggal 24 Mei 2016
DEKAN FAKULTAS
DHARMA ACARYA
INSTITUT HINDU
DHARMA NEGERI DENPASAR,
I NYOMAN
LINGGIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar